Berikut adalah perbedaan dari Badan Hukum perusahaan yang diseratai dengan tabelnya agar mempermudah pembaca untuk membedakan antara yang satu dengan yang lain, selain itu ada rangkuman tentang pengertian tentang Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN.
Keterangan
|
Perseorangan
|
Firma
|
CV
|
PT
|
Koperasi
|
BUMN
|
Pengguna Jasa
|
Buka
Pemilik
|
Umumnya
Bukan Pemilik
|
umumnya
bukan pemilik
|
umumnya
bukan pemilik
|
anggota/umum
|
masyarakat
|
Pemilik Usaha
|
Individu
|
Sekutu
Usaha
|
sekutu
usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
|
pemegang
saham
|
anggota
|
pemerintah
|
Yang Punya Hak Suara
|
Pemilik
|
Para
Sekutu
|
sekutu
aktif
|
pemegang
saham biasa
|
anggota
|
pemerintah
|
Pelaksanaan Voting
|
Tidak
Perlu
|
Biasanya
Menurut Besarnya Modal Penyertaan
|
|
menurut
besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
|
satu
anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
|
|
Penentuan kebijaksanaan
|
Orang
yang Bersangkutan
|
Para
Sekutu
|
sekutu aktif
|
direksi
|
pengurus
|
pemerintah
|
Balas Jasa Terhadap Modal
|
Tidak
Terbatas
|
Tidak
Terbatas
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
terbatas
|
tidak
terbatas
|
Penerima Keuntungan
|
Orang
yang Bersangkutan
|
para
sekutu secara proporsional
|
sesuai
perjanjian yang telah disepakati
|
pemegang
saham secara proporsional
|
anggota
sesuai jasa/partisipasi
|
rakyat,
negara
|
Yang Bertanggungjawab Terhadap Rugi
|
Pemilik
|
Para
Sekutu
|
sekutu
aktif
|
pemegang
saham sejumlah saham yang dimiliki
|
anggota
sejumlah modal ekuitas
|
pemerintah
|
Perbedaan Perusahaan Perorangan,
Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN
Pengertian
PT (perseroan terbatas) adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas
saham-saham , dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas atas jumlah
saham yang di milikinya.
Cirri-ciri PT, yaitu
a. Bertujuan mencari
keuntungan.
b. Mampunyai fungsi komersial
dan ekonomi.
c. Tidak memperoleh fasilitas
negara.
d. Dipimpin oleh direksi.
e. Pegawainya berstatus
pegawai perusahaan swasta.
f.
Pemerintah sebagai pemegang saham.
g. Hubungan usaha di atur
dalam hokum perdata.
h. Di atur dalam UU Perseroan
Terbatas Nomer 40 Tahun 2007
i.
Didirikan oleh 2 orang/ pribadi hokum.
j.
Mempunyai modal dasar minimal 50 juta.
k. Minimal modal yang harus
di setor ke bank 25% dari minimal modal dasar.
l.
Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
m. Didirikan dangan akta
notaries dan berlaku sejak di sah kan oleh menteri kehakiman (sekarang menteri hokum dan HAM ).
n. Bertindak secara pribadi
hokum.
o. Memiliki harta kekayaan
sendiri.
Persekutuan Komanditer atau yang
sering disebut CV
menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha
bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya
Omset / omzet adalah nilai transaksi
yang terjadi dalam hitungan waktu tertentu, misalnya harian, mingguan, bulanan,
tahunan.
Omset bukan nilai keuntungan, juga bukan nilai kerugian.Nilai omset yang besar dengan nilai keuntungan yang kecil atau terjadi kerugian adalah bukti ketidak efisienan manajeman, dan sebaliknya.
Omset bukan nilai keuntungan, juga bukan nilai kerugian.Nilai omset yang besar dengan nilai keuntungan yang kecil atau terjadi kerugian adalah bukti ketidak efisienan manajeman, dan sebaliknya.
Saham merupakan tanda penyertaan
modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT) saham juga di identifikasikan sebagai
surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang diperoleh melalui pembelian atau
cara lain yang kemudian memberikan hak atas deviden dan lain-lain sesuai dengan
besar kecilnya investasi modal pada perusahaan tersebut.
Saham adalah tanda bukti
penagambilan bagian atau peserta dalam suatu Perseroan Terbatas. Bagi
perusahaan yang bersangkutan, hasil yang diterima dari penjualan sahamnya akan
tetap tertanam dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi
pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena
setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Saham merupakan surat berharga
yang menunjukkan kepemilikan atau penyertaan pasar modal investor dalam suatu
perusahaan (Fakhruddin, 2006:13).
Neraca adalah Laporan yang berisi
harta ( Asset ), Utang atau kewajiban-kewajiban pada pihak lain ( Liebilities )
Beserta modal ( Capital ) dari suatu perusahaan pada saat tertentu. Oleh karena
ituNeraca Terdiri dari 3 Kelompok Yaitu Aktiva, Kewajiban dan Modal.
1) Aktiva
Aktiva adalah sumber daya dalam bentuk harta benda atau hak yang dikuasai oleh perusahaan.
Aktiva adalah sumber daya dalam bentuk harta benda atau hak yang dikuasai oleh perusahaan.
(a) Aktiva Lancar
Aktiva Lancar(current assets) adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1tahun. Yang termasuk aktiva lancar adalah sebagai berikut:
(1) Kas (cash)
(2) Surat-Surat Berharga (marketable securities)
(3) Deposito jangka pendek
(4) Piutang Usaha (account receivable)
(5) Sediaan (inventory)
(6) Pendapatan yang masih harus diterima (accruals receivable)
Aktiva Lancar(current assets) adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1tahun. Yang termasuk aktiva lancar adalah sebagai berikut:
(1) Kas (cash)
(2) Surat-Surat Berharga (marketable securities)
(3) Deposito jangka pendek
(4) Piutang Usaha (account receivable)
(5) Sediaan (inventory)
(6) Pendapatan yang masih harus diterima (accruals receivable)
(b) Aktiva Tidak Lancar
Aktiva tidak lancar adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Yang termasuk aktiva tidak lancar adalah sebagai berikut :
Aktiva tidak lancar adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Yang termasuk aktiva tidak lancar adalah sebagai berikut :
(1) Aktiva Tetap (Fixed Assets)
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu dan digunakan dalam kegiatan operasi perusahaan, yaitu Tanah, mesin-mesin, kendaraan, gedung, peralatan.
(2) Investasi Jangka Panjang (Invesment)
Investasi jangka panjang adalah bentuk penyertaan jangka panjang di luar kegiatan pokok perusahaan.
(3) Aktiva Tidak Berwujud (intangible assets)
Aktiva tidak berwujud adalah hak istimewa yang dimiliki dan memberikan masa manfaat ekonomi kepada perusahaan, yaitu hak paten, hak cipta, merek dagang, goodwill dan franchise.
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu dan digunakan dalam kegiatan operasi perusahaan, yaitu Tanah, mesin-mesin, kendaraan, gedung, peralatan.
(2) Investasi Jangka Panjang (Invesment)
Investasi jangka panjang adalah bentuk penyertaan jangka panjang di luar kegiatan pokok perusahaan.
(3) Aktiva Tidak Berwujud (intangible assets)
Aktiva tidak berwujud adalah hak istimewa yang dimiliki dan memberikan masa manfaat ekonomi kepada perusahaan, yaitu hak paten, hak cipta, merek dagang, goodwill dan franchise.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ^_^ ! Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan.
[-] jangan berkomentar SPAM (promosi, dll,)
[-] jangan komentar yang berisi link hidup,
[-] jangan berkomentar yang tidak relevan dan berkualitas rendah ,karena akan saya abaikan dan tidak akan saya Approve. Maaf apabila ada komentar yang belum saya tanggapi karena saya tidak online 24 Jam. Terima kasih.
SERING-SERING BERKUNJUNG SOBAT