Featured

Home » » Tabel Badan Hukum Perusahaan Perbedaan Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN

Tabel Badan Hukum Perusahaan Perbedaan Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN

Berikut adalah perbedaan dari Badan Hukum perusahaan yang diseratai dengan tabelnya agar mempermudah pembaca untuk membedakan antara yang satu dengan yang lain, selain itu ada rangkuman tentang pengertian tentang Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN.

Keterangan
Perseorangan
Firma
CV
PT
Koperasi
BUMN
Pengguna Jasa
Buka Pemilik
 Umumnya Bukan Pemilik
umumnya bukan pemilik
umumnya bukan pemilik
anggota/umum
masyarakat
Pemilik Usaha
Individu
 Sekutu Usaha
sekutu usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
pemegang saham
anggota
pemerintah
Yang Punya Hak Suara
Pemilik
 Para Sekutu
sekutu aktif
pemegang saham biasa
anggota
pemerintah
Pelaksanaan Voting
Tidak Perlu
 Biasanya Menurut Besarnya Modal Penyertaan

menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS
satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan

Penentuan kebijaksanaan
Orang yang Bersangkutan
 Para Sekutu
 sekutu aktif
 direksi
 pengurus
 pemerintah
Balas Jasa Terhadap Modal
Tidak Terbatas
 Tidak Terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
tidak terbatas
Penerima Keuntungan
Orang yang Bersangkutan
 para sekutu secara proporsional
sesuai perjanjian yang telah disepakati
pemegang saham secara proporsional
anggota sesuai jasa/partisipasi
rakyat, negara
Yang Bertanggungjawab Terhadap Rugi
Pemilik
 Para Sekutu
sekutu aktif
pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki
anggota sejumlah modal ekuitas
pemerintah
Perbedaan Perusahaan Perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN
Pengertian PT (perseroan terbatas) adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham , dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas atas jumlah saham yang di milikinya.
Cirri-ciri PT, yaitu
a.      Bertujuan mencari keuntungan.
b.      Mampunyai fungsi komersial dan ekonomi.
c.       Tidak memperoleh fasilitas negara.
d.      Dipimpin oleh direksi.
e.      Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta.
f.        Pemerintah sebagai pemegang saham.
g.      Hubungan usaha di atur dalam hokum perdata.
h.      Di atur dalam UU Perseroan Terbatas Nomer 40 Tahun 2007
i.        Didirikan oleh 2 orang/ pribadi hokum.
j.        Mempunyai modal dasar minimal 50 juta.
k.       Minimal modal yang harus di setor ke bank 25% dari minimal modal dasar.
l.        Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
m.    Didirikan dangan akta notaries dan berlaku sejak di sah kan oleh menteri kehakiman  (sekarang menteri hokum  dan HAM ).
n.      Bertindak secara pribadi hokum.
o.      Memiliki harta kekayaan sendiri.
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya
Omset / omzet adalah nilai transaksi yang terjadi dalam hitungan waktu tertentu, misalnya harian, mingguan, bulanan, tahunan.
Omset bukan nilai keuntungan, juga bukan nilai kerugian.Nilai omset yang besar dengan nilai keuntungan yang kecil atau terjadi kerugian adalah bukti ketidak efisienan manajeman, dan sebaliknya.
Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT) saham juga di identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang diperoleh melalui pembelian atau cara lain yang kemudian memberikan hak atas deviden dan lain-lain sesuai dengan besar kecilnya investasi modal pada perusahaan tersebut.
Saham adalah tanda bukti penagambilan bagian atau peserta dalam suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Saham merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atau penyertaan pasar modal investor dalam suatu perusahaan (Fakhruddin, 2006:13).
Neraca adalah Laporan yang berisi harta ( Asset ), Utang atau kewajiban-kewajiban pada pihak lain ( Liebilities ) Beserta modal ( Capital ) dari suatu perusahaan pada saat tertentu. Oleh karena ituNeraca Terdiri dari 3 Kelompok Yaitu Aktiva, Kewajiban dan Modal.
1)    Aktiva
Aktiva adalah sumber daya dalam bentuk harta benda atau hak yang dikuasai oleh perusahaan.
(a)  Aktiva Lancar
Aktiva Lancar(current assets) adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1tahun. Yang termasuk aktiva lancar adalah sebagai berikut:
(1)  Kas (cash)
(2) Surat-Surat Berharga (marketable securities)
(3) Deposito jangka pendek
(4) Piutang Usaha (account receivable)
(5) Sediaan (inventory)
(6) Pendapatan yang masih harus diterima (accruals receivable)
(b) Aktiva Tidak Lancar
Aktiva tidak lancar adalah aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Yang termasuk aktiva tidak lancar adalah sebagai berikut :
(1)  Aktiva Tetap (Fixed Assets)
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu dan digunakan dalam kegiatan operasi perusahaan, yaitu  Tanah, mesin-mesin, kendaraan, gedung, peralatan.
(2) Investasi Jangka Panjang (Invesment)
Investasi jangka panjang adalah bentuk penyertaan jangka panjang di luar kegiatan pokok perusahaan.
(3) Aktiva Tidak Berwujud (intangible assets)
Aktiva tidak berwujud adalah hak istimewa yang dimiliki dan memberikan masa manfaat ekonomi kepada perusahaan, yaitu hak paten, hak cipta, merek dagang, goodwill dan franchise.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Anggi Rocker

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ^_^ ! Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan.
[-] jangan berkomentar SPAM (promosi, dll,)
[-] jangan komentar yang berisi link hidup,
[-] jangan berkomentar yang tidak relevan dan berkualitas rendah ,karena akan saya abaikan dan tidak akan saya Approve. Maaf apabila ada komentar yang belum saya tanggapi karena saya tidak online 24 Jam. Terima kasih.
SERING-SERING BERKUNJUNG SOBAT

 
Support : Google Impact | Google.com
Copyright © 2013. 1# | Knowledge and inspiration - All Rights Reserved
Template Modify by Anggirocker
Proudly powered by Blogger