1.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem ini atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan
sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui
pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Dalam ini, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan
rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan
rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada presiden dan tidak bertanggung
jawab kepada parlemen, serta tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court
(Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres
(Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial
menerapkan teori Trias Politika Montesquieu secara murni melalui pemisahan
kekuasaan (Separation of Power). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and
Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan
(Distribution of Power).
۞ Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia
dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah ۞
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
·
Penyelenggara negara berada di
tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh
rakyat atau suatu dewan/majelis
·
Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif
·
Presiden tidak bertanggung
jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen
·
Presiden tak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer
·
Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh
rakyat
·
Presiden tidak berada di bawah
pengawasan langsung parlemen
Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan presidensial terdiri
dari 3 (tiga) unsur yaitu :
ü Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
ü Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya
tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
ü Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan
legislatif
1.
Kelebihan
Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung
pada parlemen
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu
tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan
presiden Indonesia
selama 5 tahun
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka
waktu masa jabatannya
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif
karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
2. Kekurangan
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga
dapat menciptakan kekuasaan mutlak
Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
Pembuatan
keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama.
2.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
ü Raja/ratu atau presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara
ini tak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
ü Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
ü Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang
anggotanya dipilih lansung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen
memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
ü Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut
sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau
mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan
mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.
ü Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan
sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan
pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
ü Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet
secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari
parlemen.
ü Apabila terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen dan kepala
negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang benar, maka kepala negara
akan membubarkan parlemen. Dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk
melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu. Sebagai
akibatnya, apabila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu
tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya, apabila partai
oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya kabinet mengembalikan
mandatnya dan partai politik yang menang akan membentuk kabinet baru.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Menurut Rod Hague, sistem ini mempunyai ciri pokok, sebagai berikut
·
Partai-partai yang menjalankan
pemerintahan muncul dari majelis. Menteri-menteri pemerintah biasanya diambil
dari anggota legislatif dan tetap menjadi anggota legislatif
·
Kepala pemerintahan (yang
disebut perdan menteri, premier atau kanselir) dan dewan menteri (yang disebut
kabinet) dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mosi tidak percaya oleh
parlemen. Pos perdana menteri biasanya terpisah dari kepala negara
·
Eksekutif adalah kolegiat,
berbentuk kabinet di mana perdana menteri secara tradisional adalah orang
pertama di antara sejumlah orang yang sederajat dalam kabinetnya. Eksekutif
pluralistik ini berbeda dengan fokus dalam pemerintahan presidensial yang
bertumpu pada seorang kepala eksekutif
Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Kelebihan
Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
publik jelas
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga
kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2. Kekurangan
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas
dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlementer
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa
ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet
dapat bubar
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para
anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas.
Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun
dapat menguasai parlemen
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal
penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
3.
System pemerintahan semi presidensial
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua
sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut
dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden
dipilih oleh rakyat
sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan
bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
Ciri
utama system ini adalah:
1.
Menggabungkan system
pemerintahan parlementer dan presidensial.
2.
Presiden dipilih oleh rakyat
sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.
3.
Presiden melaksanakan kekuasaan
bersama-sama dengan perdana menteri.
4.
Dibentuk dengan tujuan mengatsi
kelemahan-kelemahan system parlementer maupun presidensial/
5.
Pusat kekuasaan berada pada
suatu majelis perwakilan.
6.
Penelenggara kekuasaan
legislative adalah suatu badan perwakilan yang merupakan bagian dari majelis
perwakilan.
7.
Presiden dipilih secara
langsung atau tidak langsung untuk masa jabatan tertentu dan bertanggung jawab
kepada majelis perwakilan.
8.
Para menteri adalah pembantu
presiden yang diangkat dan dihentikan oleh presiden.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ^_^ ! Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan.
[-] jangan berkomentar SPAM (promosi, dll,)
[-] jangan komentar yang berisi link hidup,
[-] jangan berkomentar yang tidak relevan dan berkualitas rendah ,karena akan saya abaikan dan tidak akan saya Approve. Maaf apabila ada komentar yang belum saya tanggapi karena saya tidak online 24 Jam. Terima kasih.
SERING-SERING BERKUNJUNG SOBAT