Beberapa kedutaan mensyaratkan surat keterangan bebas dari
tindakan kriminal untuk membuat visa. Beberapa awardee Erasmus Mundus
yang belajar di Spanyol misalnya perlu SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian), dahulu dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan
Baik) untuk mengurus visa. Periksa dengan detil persyaratan visa di website kedutaan/konsulat yang bersangkutan.
Agar valid di negara lain, tentu SKCK yang dimiliki harus yang
berbahasa Inggris. Ini bisa didapat di Polri (pusat) atau Polda
(provinsi) atau bahkan mungkin Polres (kota/kabupaten), tanyakan petugas
di tempat yang bersangkutan. Agar bisa diterima di Kedutaan negara
asing, legalisasi dari Depkumham (Departemen Hukum dan HAM) dan Deplu
(Departemen Luar Negeri) juga dibutuhkan.
Secara umum, prosedur pengurusan SKCK cukup berbelit2 (contoh nyata
birokrasi Indonesia), sediakan waktu yang cukup. Masa berlaku SKCK
sekitar 6 bulan. Biaya lagi-lagi bervariasi, dari gratis hingga
“sukarela”. Berikut contoh umum dan secara garis besar (mungkin tidak berlaku di semua kasus) pengurusan SKCK:
- Syarat-syarat bisa bervariasi, sediakan semua dokumen asli dan sejumlah (banyak) fotokopi identitas: KTP/SIM, paspor, KK, akte kelahiran. Sediakan juga banyak foto 4×6 berwarna (baju resmi/berkerah), materai Rp 6000 (masing-masing untuk legalisasi Depkumham dan Deplu).
- Urus surat pengantar berturut-turut dari RT, RW, kelurahan, kecamatan
- Buat SKCK dan surat rekomendasi berturut-turut dari Polsek, Polres, Polda. Sidik jari mungkin diminta. Tanyakan juga apakah bisa lompat misal dari Polres langsung ke Polri. Minta juga versi bahasa Inggris jika bisa (Polda). Di kantor polisi, sangat mungkin untuk diminta membeli formulir yang harus diisi.
- Buat SKCK di Mabes Polri (Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan), pastikan dapat versi berbahasa Inggris.
- Legalisasi di Depkumham (Jl. Rasuna said, Jakarta, dekat Pasar Festival), Rp 25 ribu/dokumen, selesai 2 hari kerja
- Lanjutkan legalisasi di Deplu (Jl. Pejambon, Jakarta, dekat Stasiun Gambir), Rp 10 ribu/dokumen, selesai 2-3 hari kerja.
- Berdasarkan pengalaman, SKCK hanya bisa digunakan untuk satu tujuan misal: syarat CPNS, penerimaan kerja, pembuatan visa, belajar di luar negeri. Jadi jika sudah punya untuk syarat penerimaan kerja misalnya, harus buat lagi (perpanjang) untuk pembuatan visa/belajar di luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ^_^ ! Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan.
[-] jangan berkomentar SPAM (promosi, dll,)
[-] jangan komentar yang berisi link hidup,
[-] jangan berkomentar yang tidak relevan dan berkualitas rendah ,karena akan saya abaikan dan tidak akan saya Approve. Maaf apabila ada komentar yang belum saya tanggapi karena saya tidak online 24 Jam. Terima kasih.
SERING-SERING BERKUNJUNG SOBAT