Featured

Home » » Prosedur membuat Kartu Kuning 2012

Prosedur membuat Kartu Kuning 2012

Umumnya bila kita hendak mengikuti pendaftaran CPNS/PNS biasanya ada persyaratan menyertakan Kartu Kuning. Apa sih Kartu Kuning itu? Kartu Kuning adalah Kartu Pencari Kerja yang menunjukkan bahwa kita pada saat itu benar-benar tidak sedang bekerja dan atau tidak dalam ikatan kerja dengan institusi manapun. Bagi pemerintah, kartu kuning dapat menjadi data mengenai dinamika jumlah pengangguran di Indonesia. Kita mengurus kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans).

Berdasarkan pada pengalaman saya, proses pengurusannya sangat mudah, cepat, dan tanpa biaya alias gratis. Namun anda juga perlu menyiapkan uang administrasi untuk mengantisipasi adanya biaya, biasalah birokrasi Indonesia. Saya hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit, asalkan semua persyaratannya terpenuhi. Lama waktu pengurusan biasanya tergantung kebijakan daerah masing-masing dan dalam momen apa anda mengurusnya, bila anda mengurus kartu kuning pada waktu dibuka pendaftaran kerja swasta dan CPNS/PNS maka waktu pengurusan mungkin akan lebih lama. Jadi sebaiknya anda mengurusnya dalam waktu yang tepat.
Persyaratan pengurusan kartu kuning mungkin bermacam-macam, namun anda setidaknya memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Siapkan semua ijasah pendidikan anda yang asli. Misalnya anda adalah sarjana s-1, maka siapkan ijasah dari SD, SMP, SMA, dan Ijasah Sarjana anda. Untuk jaga-jaga, anda dapat memfotokopi ijasah-ijasah tersebut dan melegalisirnya. Dalam pengalaman saya, saya hanya diminta menunjukkan aslinya saja, kemudian dikembalikan lagi bersama dengan kartu kuning yang sudah jadi.
2. Siapkan foto berwarna dalam format terbaru. Saya dimintai foto berwarna ukuran 3x4 cm. untuk jaga-jaga, anda dapat mencetak foto terbaru anda dalam berbagai ukuran, misalnya 3x3 atau 4x6 yang umumnya diperlukan dalam melamar kerja.
3. Isilah formulir pengisian kartu kuning dengan cermat dan teliti.
4. Bila kartu kuning sudah jadi, telitilah terlebih dahulu apakah sudah berisi informasi anda secara benar.
5. Bila sudah benar, fotokopi kartu kuning tersebut sesuai dengan kebutuhan anda, kemudian mintalah legalisir kepada Disnakertrans yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Anggi Rocker

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ^_^ ! Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan.
[-] jangan berkomentar SPAM (promosi, dll,)
[-] jangan komentar yang berisi link hidup,
[-] jangan berkomentar yang tidak relevan dan berkualitas rendah ,karena akan saya abaikan dan tidak akan saya Approve. Maaf apabila ada komentar yang belum saya tanggapi karena saya tidak online 24 Jam. Terima kasih.
SERING-SERING BERKUNJUNG SOBAT

 
Support : Google Impact | Google.com
Copyright © 2013. 1# | Knowledge and inspiration - All Rights Reserved
Template Modify by Anggirocker
Proudly powered by Blogger