Syarat dan Cara Pembuatan Paspor Anggirocker | Ini Di kabar gembira untuk para Calon pelancong yang akan bepergian ke luar negeri ataupun dalam negeri, kali ini saya akan memposting tentang Syarat dan Cara Pembuatan Pasport dengan ini semoga bisa mempermudah anda untuk membuat pasport, senang bisa membantu anda baiklah langsung saja.
Bagi teman-teman yang ingin membuat Paspor, berikut Syarat Pembuatan
Paspor yang harus dilengkapi untuk mendapatkannya beserta
langkah-langkah pembuatannya.
1. Membawa kelengkapan ke kantor imigrasi seperti :
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang asli disertai dengan fotocopynya.
- Kartu Keluarga atau KK yang juga asli serta fotocopynya.
- Surat Keterangan atau Surat Sponsor atau Surat Rekomendasi Kerja.
- Surat WNI.
- Bila anda ingin mengganti nama pada saat pembuatan Paspor, bawalah Surat Keterangan Ganti Nama.
- Bagi yang sudah menikah bawa Akte Nikah kalau bisa dengan fotocopynya juga.
- Materai Rp. 6000. Ada baiknya membawa lebih dari 1 ya untuk berjaga-jaga.
- Ijazah terakhir.
2. Semua persyaratan tersebut diatas kalian masukkan kedalam map yang dibeli langsung di kantor Imigrasi.
3. Ambil formulir pengajuan Paspor di kantor Imigrasi, lalu isi, dan
masukkan formulir itu kedalam map yang sebelumnya sudah dibeli.
4. Kembali lagi ke kantor Imigrasi pada waktu yang telah ditentukan yang tertera pada slip atau struk yang kita terima.
5. Kemudian tahap berikutnya setelah berkas diberikan, anda akan
diwawancarai dan mendapatkan kwitansi untuk melakukan pembayaran di
kasir.
6. Dengan kwitansi tersebut diatas, anda langsung menuju ketempat
pengambilan foto, serahkan slip merah kepada petugas foto disana, dan
kemudian antri menunggu panggilan.
7. Setelah itu akan dilakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari.
8. Kembalilah ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor pada tanggal yang telah ditentukan dan biaya yang telah ditetapkan.
Sekiranya demikianlah Info yang saya bisa bagiakan kepada anda semoga bisa bermanfaat. Sebagai tanda terimakasih mohon untuk meninggalkan komentar.
thanks gan udah share artikelnya...bener2 bermanfaat...btw sumber artikelnya dilampirin dunk kl bisa okeh gan...
BalasHapussukses selalu buat kita gan...
sippp, nanti kmi akan update sob
BalasHapusKlo mau buat paspor melancong itu harus pke sponsor y pak???
BalasHapusKlo mau buat paspor melancong itu harus pke sponsor y pak???
BalasHapus