Beberapa waktu yang lalu, ramai dibicarakan di media tentang
masalah status hukum “kopi luwak”, apakah halal ataukah haram. Pasalnya,
kopi khas Indonesia yang terkenal sangat mahal tersebut[1]
ternyata—setelah diselidiki proses pembuatannya—adalah dari hewan luwak
(sejenis musang) memakan buah kopi yang matang lalu bijinya dikeluarkan
bersama kotorannya, lalu biji-biji tersebut dibersihkan.
Nah, apakah karena prosesnya yang seperti itu menjadikan kopi jenis
ini najis alias haram?!! MUI telah mempelajari dan menyelidiki masalah
ini lalu menyimpulkannya halal.[2]
Hanya, masih ada sebagian orang mempertanyakan tentang kebenaran fatwa
MUI tersebut. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menulis
pembahasan ini sebagai keterangan bagi kaum muslimin semuanya. Semoga
bermanfaat.
Hukum Kopi
Ketahuilah wahai saudaraku seiman—semoga Alloh merahmatimu—bahwa asal
hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun
daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.[3] Alloh berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًۭا طَيِّبًۭا
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. al-Baqoroh [2]: 168)
Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan suatu makanan kecuali
berlandaskan dalil dari al-Qur‘an dan hadits yang shohih dan apabila
seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan
tentang Alloh.
Memang pada awal munculnya, kopi banyak diperdebatkan oleh ulama,
bahkan banyak tulisan tentangnya. Ada yang mengharamkannya karena
dianggap memabukkan dan ada yang menghalalkan karena asal minuman adalah
halal.[4] Namun, dengan berjalannya waktu, pendapat yang mengharamkan itu hilang dan para ulama-pun bersepakat tentang halalnya kopi.[5] Sampai-sampai al-Hajawi mengatakan setelah menyebutkan perselisihan ulama tentang hukum kopi:
“Orang yang mengharamkan kopi tidaklah memiliki alasan yang ilmiah sama sekali.” [6]
HARAMKAH LUWAK?
Luwak adalah binatang sejenis musang. Ia adalah binatang pengecut dan
sangat licik. Dengan kelicikannya dia sering bisa bersama para binatang
buas menyeramkan lainnya. Di antara keajaiban kelicikannya dalam
mencari rezeki dia berpura-pura mati dan melembungkan perutnya serta
mengangkat kaki dan tangannya agar disangka mati. Kalau ada hewan yang
mendekatinya, seketika itu dia langsung menerkamnya.[7]
Tentang hukum memakannya, para ulama berselisih pendapat:
Pendapat pertama:
Boleh. Ini adalah madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat
dari Imam Ahmad. Alasannya, karena ia bukan termasuk binatang buas yang
menyerang dengan taringnya.
Pendapat kedua:
Haram. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang
populer dalam madzhab Ahmad. Alasannya, karena musang termasuk binatang
buas yang diharamkan dalam hadits.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ a عَنِ النَّبِيِّ n قَالَ : « كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ ».
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” [8]
Pendapat yang kuat bahwa musang hukumnya haram, karena musang termasuk binatang buas yang dilarang dalam hadits. Wallohu A’lam.[9]
NAJISKAH KOTORAN LUWAK?
Masalah ini merupakan cabang dari permasalahan yang sebelumnya,
karena para ulama menjelaskan bahwa kotoran binatang terbagi menjadi
dua:
Kotoran binatang yang dagingnya haram dimakan. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama.[10]
Kotoran binatang yang dagingnya halal dimakan.
Hukumnya diperselisihkan ulama. Sebagian ulama berpendapat najis,
sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat tidak najis dan inilah
pendapat yang kami pilih karena kuatnya dalil-dalil mereka serta sesuai
dengan kaidah asal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah v\ berkata: “Adapun
kencing dan kotoran binatang yang dagingnya dimakan, maka mayoritas
salaf berpendapat bahwa hal itu tidaklah najis. Ini merupakan madzhab
Malik, Ahmad, dan selainnya. Dan bahkan dikatakan: Tidak ada seorang pun
sahabat yang berpendapat najis. Kami telah memaparkan masalah ini
secara panjang lebar dalam kitab khusus dengan memaparkan belasan dalil
bahwa hal itu (kencing dan kotoran hewan yang dagingnya dimakan) tidak
termasuk najis.” [11]
HUKUM KOPI LUWAK
Setelah melalui beberapa pembahasan di atas, sekarang kita akan
membahas pokok permasalahan kita yaitu tentang status hukum kopi luwak.
1. Gambaran Masalah
Sebelum melangkah lebih lanjut, kita perlu mengetahui gambaran
permasalahan yang sedang kita bicarakan ini, sebab sebagaimana kata para
ulama kita:
الْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوِّرِهِ
“Mengukumi sesuatu itu adalah cabang dari gambarannya.” [12]
Kopi luwak yaitu buah kopi matang yang dimakan oleh luwak, kemudian
dikeluarkan sebagai kotoran luwak tetapi biji-biji kopi tersebut tidak
tercerna sehingga bentuknya masih dalam bentuk biji kopi. Jadi, di dalam
perut musang biji kopi mengalami proses fermentasi dan dikeluarkan lagi
dalam bentuk biji bersama dengan kotoran luwak. Selanjutnya, biji kopi
luwak dibersihkan dan diproses seperti kopi biasa.
2. Kaidah-Kaidah Fiqih Seputar Masalah
Ada beberapa kaidah fiqih yang dapat kita terapkan dalam masalah ini:
a. Asal makanan adalah halal
Kaidah sudah kita sebutkan di atas, bahwa:
الأَصْلُ فِي الأَعْيَانِ الطَّهَارَةُ
“Asal hukum segala jenis makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.” [13]
Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Asal hukum makanan dan
minuman adalah halal kecuali apa yang diharamkan oleh Alloh dalam
al-Qur‘an-Nya atau melalui lisan Rosululloh shallallahu ‘alayhi wasallam, karena apa yang diharamkan oleh Rosululloh shallallahu ‘alayhi wasallam sama halnya dengan pengharaman Alloh.” [14]
Demikianlah, dalam masalah ini hukum asalnya adalah boleh dan halal
sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Kita tetap dalam
keyakinan ini sampai datang bukti dan dalil kuat yang dapat memalingkan
kita dari kaidah asal ini, adapun sekadar keraguan maka tidak bisa.
b. Hukum itu berputar bersama sebabnya
Termasuk kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini adalah:
الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
“Hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya.” [15]
Dalam masalah kopi luwak, alasan bagi yang melarangnya adalah adanya
najis. Namun, tatkala najis tersebut sudah hilang dan dibersihkan maka
hukumnya pun menjadi suci.
c. Istihalah[16]
Termasuk kaidah yang sangat berkaitan erat dengan masalah ini adalah kaidah istihalah dan membersihkan benda yang terkena najis:
النَّجَاسَةُ إِذَا زَالَتْ بِأَيِّ مُزِيْلٍ طَهُرَ الْمَحَلُّ
“Benda najis apabila dibersihkan dengan pembersih apa pun maka menjadi suci.” [17]
Nah, tatkala biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran tersebut
memang sudah dibersihkan, lantas kenapa masih dipermasalahkan lagi?!
3. Masalah-Masalah Serupa Dalam Fiqih
Sebenarnya masalah kopi luwak ini dapat kita kaji melalui pendekatan
masalah-masalah yang mirip dengannya yang biasa dikenal dengan istilah Asybah wa Nazho‘ir. Ada beberapa masalah yang dapat kita jadikan sebagai pendekatan dengan masalah ini, yaitu:
a. Bila hewan mengeluarkan biji
Pendekatan yang paling mirip adalah apa yang dikatakan oleh para
ulama fiqih yang menerangkan jika ada hewan memakan biji tumbuhan
kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kondisinya tetap—sehingga
sekiranya ditanam dapat tumbuh[17]—maka tetap suci. Imam Nawawi rahimahulloh berkata:
قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكََلَتِ الْبَهِيْمَةُ
حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ
بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ
يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ
“Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i)—semoga Allah merahmati
mereka— mengatakan: ‘Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian
dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi
semula, yang sekiranya jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi
harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis…’ ” [19]
b. Telur yang masih dalam bangkai
Masalah lain yang mirip dengan permasalahan ini adalah masalah telur
yang berada di bangkai ayam, apakah najis ataukah tidak, pendapat yang
kuat bahwa apabila telur sudah berkulit dan terpisah maka hukumnya suci.
Imam Ibnu Qudamah rahimahulloh berkata:
وَإِنْ مَاتَتْ الدَّجَاجَةُ ، وَفِي بَطْنِهَا بَيْضَةٌ قَدْ صَلُبَ
قِشْرُهَا ، فَهِيَ طَاهِرَةٌ . وَهٰذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَبَعْضِ
الشَّافِعِيَّةِ وَابْنِ الْمُنْذِرِ وَلَنَا أَنَّهَا بَيْضَةٌ صُلْبَةُ
الْقِشْرِ، طَرَأَتْ النَّجَاسَةُ عَلَيْهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ وَقَعَتْ
فِي مَاءٍ نَجِسٍ .
“Apabila ada ayam mati (bangkai) dan di perutnya ada telur yang
sudah mengeras kulitnya maka (telur tersebut) hukumnya suci. Inilah
pendapat Abu Hanifah dan sebagian Syafi’iyyah dan Ibnu Mundzir. Alasan
kami karena telur yang sudah berkulit keras tadi terkena najis, mirip
kalau seandainya ia jatuh pada air yang najis (lalu dibersihkan maka
jadi bersih).” [20]
c. Emas yang ditelan orang
Masalah yang mirip juga dengan masalah ini adalah kalau seandainya
ada seorang menelan emas atau uang logam kemudian keluar bersama
kotorannya. Bukankah emas atau uang logam tadi bila sudah dibersihkan
maka ia suci, wahai saudaraku?!! Pikirkanlah!!
KESIMPULAN
Terlepas dari perselisihan ulama tentang musang apakah haram ataukah
tidak, dan terlepas dari perselisihan ulama apakah kotoran hewan itu
najis ataukah tidak, kami
berpendapat bahwa biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran kalau
memang sudah dibersihkan maka hukumnya adalah suci dan halal. Barang siapa yang mengharamkan maka dia dituntut untuk mendatangkan dalil yang akurat. Wallohu A’lam.
Daftar Referensi
Al-Mughni. Ibnu Qudamah. Tahqiq Abdulloh at-Turki dan Abdul Fattah al-Hulw. Dar Alamil Kutub. KSA. Cet kelima 1419 H.
Al-Majmu’ Syarh Muhadzab. An-Nawawi. Tahqiq Muhammad Najib al-Muthi’i. Dar Alamil Kutub. KSA. Cet kedua 1427 H.
Al-Ath’imah. Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan. Maktabah Ma’arif. KSA. Cet kedua 1419 H.
As-Sa’yul Hamid fi Masyru’iyyatil Mas’a al-Jadid. Masyhur bin Hasan Alu Salman. Dar al-Atsariyyah, Yordania. Cet pertama 1428 H.
CD Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta 2010.
[1]Diberitakan
bahwa harga kopi luwak ini secangkirnya 100 ribu rupiah. Bahkan di
Amerika bisa dijual dengan harga kurang lebih 300 ribu rupiah. Mirip hal
ini adalah liur burung walet. Demikianlah kehendak dan keajaiban Alloh
pada sebagian makhluk-Nya. Hal ini mengingatkan penulis pada apa yang
disebutkan oleh ulama bahwa darah kijang bisa menjadi minyak kesturi
yang sangat harum!!! (Lihat Diwan al-Mutanabbi 2/21 dan asy-Syarh
al-Mumthi’ 1/98 oleh Ibnu Utsaimin)
[2]Teks fatwa MUI tersebut sebagai berikut:
1. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.
2. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukumnya boleh.
[3]Lihat al-Qowa’id an-Nuroniyyah hlm. 112 Ibnu Taimiyyah dan Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/542.
[4]Syaikh Abdul Qodir bin Muhammad al-Jazuri menulis sebuah kitab berjudul Umdah Shofwah fi Hilli Qohwah. Dalam kitab tersebut beliau menjelaskan secara detail tentang halalnya kopi.
[5]Sebagaimana dikatakan oleh Mar‘i al-Karmi dalam Tahqiq Burhan fi Sya‘ni Dukhon hlm. 154.
[6]Ghomzu ’Uyunil Basho‘ir 4/355. Lihat pula Muqoddimah Syaikhuna Masyhur bin Hasan Alu Salman terhadap risalah Tausi’ah Mas’a hlm. 17–21.
[7]Miftah Dar Sa’adah 2/153 Ibnul Qoyyim
[8]HR. Muslim: 1933
[9]Diringkas dari al-Ath’imah hlm. 62–63 oleh Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan.
[10]Al-Mabsuth 1/60 as-Sarokhsi, al-Qowanin al-Fiqhiyyah hlm. 27 Ibnu Juzai, al-Kafi 1/97 Ibnu Qudamah.
[11]Majmu’ Fatawa 21/613–615
[12]Lihat al-Ushul al-Amah wal Qowa’id al-Jami’ah lil Fatawa Syar’iyyah hlm. 18 oleh Dr. Husain bin Abdul Aziz Alu Syaikh.
[13]Lihat al-Qowa’id an-Nuroniyyah hlm. 112 Ibnu Taimiyyah dan Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/542.
[14]Al-Umm 2/213
[15]Lihat Mughni Dzawil Afham hlm. 174 oleh Ibnu Abdil Hadi, I’lamul Muwaqqi’in 4/135 oleh Ibnu Qoyyim.
[16]Lihat masalah ini dalam kitab al-Istihalah wa Ahkamuha fil Fiqh Islami oleh Dr. Qodhafi Azzat al-Ghonanim.
[17]Lihat Majmu’ Fatawa 21/474, Hasyiyah Ibni Abidin 1/311, asy-Syarh al-Mumthi’ 1/424.
[18]Dan
penelitian LP POM MUI membuktikan bahwa secara umum biji kopi yang
keluar dari kotoran luwak tidak berubah serta dapat tumbuh jika ditanam.
[19]Al-Majmu’ Syarh Muahadzab 2/409. Lihat pula al-Mughni 13/347 karya Ibnu Qudamah dan al-Mantsur fil Qowa’id 2/333–334 karya az-Zarkasyi, Roudhoh Tholibin 1/18 karya an-Nawawi.
[20]Al-Mughni 1/101. Dan ini juga dikuatkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhadzab 1/1
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ^_^ ! Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan.
[-] jangan berkomentar SPAM (promosi, dll,)
[-] jangan komentar yang berisi link hidup,
[-] jangan berkomentar yang tidak relevan dan berkualitas rendah ,karena akan saya abaikan dan tidak akan saya Approve. Maaf apabila ada komentar yang belum saya tanggapi karena saya tidak online 24 Jam. Terima kasih.
SERING-SERING BERKUNJUNG SOBAT