Pemilu
di Indonesia sudah dilaksanakan selama 9 kali yang pada awalnya
ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002,
pilpres yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati dilakukan langsung
oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.
Pilpres pertama diadakan pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan UU
Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan pilkada juga dimasukkan sebagai rezim
pemilu. Sekarang, istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilu
legislatif dan pilpres diadakan setiap 5 tahun sekali.
Asas pada Zaman Orde Baru dan Zaman Reformasi
Orde Baru
Asas "LUBER" yaitu :
- Langsung: pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
- Umum: pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
- Bebas: pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- Rahasia: suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Reformasi
Asas "Jurdil" yaitu :
- Jujur: pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
- Adil: perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Asal-usul Pemilu di Indonesia
Selama
lima tahun pertama kemerdekaan bangsa Indonesia, sering diselenggarakan
pemilu di daerah-daerah yang dikuasai Belanda. Pemilu ini untuk memilih
memilih wakil-wakil daerah. Pemilu ini tidak demokratis karena pamong
pro-Belanda mengintimidasi rakyat agar tidak memilih calon
pro-Republiken. Selain itu selalu terjadi pula penangkapan aktivis
politik Republiken dalam setiap pemilu.
PEMILU 1955
Pemilu
pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih
anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini disebut Pemilu 1955,
dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali
Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada
saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana
Menteri Burhanuddin Harahap. Pemilu ini diselenggarakan dengan aman,
lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis.
Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
- Pemilu DPR 29 September 1955.
- Pemilu Konstituante 15 Desember 1955.
PEMILU 1977
Pemilu
kedua diselenggarakan 5 Juli 1971. Para pejabat negara pada Pemilu 1971
diharuskan bersikap netral. Namun, para pejabat pemerintah berpihak
kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya
pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar
seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan
aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu.
Dalam
Pemilu ini, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua
kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu
menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang
meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi,
kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai
terbuang percuma.
PEMILU 1977, 1982, 1987, 1992, 1997
Setelah
1971, pelaksanaan Pemilu terjadwal sekali dalam 5 tahun dan pesertanya
hanyalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Pemilu-Pemilu
tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan karya. Keadaan ini membuat
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar.
Pendukung utama Golkar adalah birokrasi sipil dan militer.
PEMILU 1999
Pemilu
pertama setelah runtuhnya orde baru yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan
pada 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti
oleh 48 partai politik.Lima besar Pemilu 1999 PDIP, Partai Golkar, PPP,
PKB, dan PAN.
Walaupun
PDIP meraih suara terbanyak, yang diangkat menjadi presiden bukanlah
calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari PKB,
yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon
presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya
bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan
presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
Download Versi Power Pointnya di sini
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ^_^ ! Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan.
[-] jangan berkomentar SPAM (promosi, dll,)
[-] jangan komentar yang berisi link hidup,
[-] jangan berkomentar yang tidak relevan dan berkualitas rendah ,karena akan saya abaikan dan tidak akan saya Approve. Maaf apabila ada komentar yang belum saya tanggapi karena saya tidak online 24 Jam. Terima kasih.
SERING-SERING BERKUNJUNG SOBAT