Monarki adalah bentuk pemerintahan yang
mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.
Dalam praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik
dibedakan atas :
a. Monarki Absolut :
a. Monarki Absolut :
- dikepalai oleh seorang raja (ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.
- perintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya.
- pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.
- contoh : Percancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L'etat C'est Moi (negara adalah saya)
- dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).
- proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :
- ada kalanya proses ini datang dari raja. Contoh : negara Jepang dengan hak octrooi.
- ada kalanya proses ini terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh : Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
- dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi .
- kekuasaan eksekutifnya dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.
- fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukanya tidak dapat diganggu gugat.
- bentuk pemerintahan ini masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia. (Tahun 2011)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ^_^ ! Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan.
[-] jangan berkomentar SPAM (promosi, dll,)
[-] jangan komentar yang berisi link hidup,
[-] jangan berkomentar yang tidak relevan dan berkualitas rendah ,karena akan saya abaikan dan tidak akan saya Approve. Maaf apabila ada komentar yang belum saya tanggapi karena saya tidak online 24 Jam. Terima kasih.
SERING-SERING BERKUNJUNG SOBAT